KASUS PELANGGARAN ETIKA BISNIS

Etika bisnis merupakan cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan dan juga masyarakat. Etika bisnis dalam suatu perusahaan dapat membentuk nilai, norma dan perilaku karyawan serta pimpinan dalam membangun hubungan yang adil dan sehat dengan pelanggaran atau mitra kerja, pemegang saham, masyarakat. 

Etika bisnis dapat menjadi standar dan pedoman bagi seluruh karyawan termasuk manajemen dan menjadikannya sebagai pedoman untuk melaksanakan pekerjaan sehari-hari dengan dilandasi moral yang jujur, transparan dan sikap yang profesional.

Dalam menjalankan suatu bisnis, tentunya etika sangat diperlukan. Tapi tidak jarang  etika bisnis sering kali dilanggar oleh orang-orang yang tidak bertanggung. Dalam dunia bisnis berbagai masalah etika bisnis dapat terjadi penipuan, paksaan, pencurian, penyuapan dan diskriminasi.

Contoh kasus pelanggaran etika bisnis pabrik kembang api di Kosambi Tangerang

Kembang api adalah bahan peledak berdaya ledak rendah piroteknik yang umumnya digunakan untuk estetika dan hiburan. Sebagian besar masyarakat Indonesia terutama kalangan anak-anak dan remaja menyukai kembang api. Ketika peringatan hari-hari besar nasional seperti hari raya, tahun baru, dan sebagainya kembang api atau petasan menjadi hiburan dan mainan favorit bagi masyarakat. Terdapat beberapa pilihan dari jenis, bentuk, warna maupun besar kecilnya, sehingga mereka bebas memilih sesuai dengan selera. Namun kembang api juga membawa dampak negatif yaitu terjadi kebakaran sehingga merenggut banyak nyawa. 


Berikut adalah terjadinya ledakan pada pabrik yang berlokasi di Kompleks Pergudangan 99, Jalan Sayembara Jaya, Desa Cengklong, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Kamis (26/102017) pagi hari. Suara ledakan itu langsung disusul kepulan asap hitam yang membumbung tinggi. Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, suara ledakan itu pertama kali terdengar pukul 09.00 WIB. Saat itu saksi yang bernama Amri dan Ajud tengah bekerja memperbaiki mess yang berjarak sekitar 20 meter dari pabrik mercon tersebut. Seusai mendengar suara ledakan, kedua saksi melihat atap pabrik ambruk. Ambruknya atap pabrik langsung disusur kobaran api yang langsung melahap bangunan yang terletak tak jauh dari gedung SMP 1 Kosambi itu. Tragedi tersebut menewaskan hingga 47 orang karyawan dan puluhan lainnya terluka bakar.



Sejumlah anggota Komisi IX DPR menyoroti serius kasus kebakaran pabrik kembang api milik PT Panca Buana Cahaya Sukses yang terjadi di Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten. Dalam rapat dengar pendapat yang digelar komisi IX di Jakarta, Selasa (31/10), Kadisnaker Provinsi Banten, Alhamidi, mengatakan perusahaan itu tidak melakukan pelanggaran yang terkait perizinan. Menurutnya perusahaan sudah memiliki izin yang diperlukan untuk mendirikan sebuah pabrik seperti izin domisili, SIUP, izin gangguan (HO), dan sudah punya Nomor Pokok Wajib Pajak.

Namun ia mengakui ada dugaan pelanggaran yang dilakukan perusahaan berkaitan dengan hukum ketenagakerjaan. Alhamidi mencatat sedikitnya ada 5 ketentuan yang dilanggar. 
Pertama, perusahaan belum menjalankan wajib lapor sebagaimana amanat Pasal 6 UU No.7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di perusahaan. Setelah mendapat izin untuk beroperasi, paling lambat 30 hari perusahaan wajib melapor kepada Dinas Tenaga Kerja. Faktanya, setelah 3 bulan beroperasi sampai terjadinya peristiwa kebakaran itu, pihak perusahaan belum menunaikan kewajibannya untuk lapor. Sanksi pidana yang bisa dikenakan kepada pengusaha yang tidak melaksanakan wajib lapor ketenagakerjaan itu ancamannya paling lama 3 bulan atau denda paling tinggi Rp 1 juta.

Kedua, perusahaan terbukti mempekerjakan anak dibawah umur. Kesaksian para korban selamat mengatakan banyak anak bekerja, dari usia 13 tahun sampai 17 tahun. Mereka direkrut oleh mandor untuk kerja dengan upah harian. Alhamidi mengatakan UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan melarang pengusaha mempekerjakan anak terutama untuk pekerjaan terburuk seperti membahayakan kesehatan dan keselamatan. Pengusaha yang melanggar ketentuan tersebut dapat diancam pidana. Sejauh ini polisi sudah menetapkan 3 orang tersangka yaitu pemilik pabrik, direktur operasional dan pekerja. UU Ketenagakerjaan mengatur bagi pengusaha yang mempekerjakan anak dikenakan penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan /atau denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp400 juta. Bagi pihak yang mempekerjakan dan melibatkan anak pada pekerjaan terburuk, dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 2 tahun paling lama 5 tahun dan /atau denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp500 juta.

Ketiga, perusahaan diduga belum memberlakukan standar kesehatan dan keselamatan kerja (K3). Penyelidikan polisi dan kesaksian dari korban selamat menguak awal mula kebakaran pada Kamis pagi itu. Api berasal dari percikan yang muncul saat sebagian pekerja mengelas asbes. Percikan itu diduga menyambar ke bahan-bahan baku kembang api dan petasan banting yang mudah terbakar. Kobaran cepat api dan minimnya akses keluar masuk juga dituding sebagai penyebab banyaknya korban meninggal, kesulitan menyelamatkan diri. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Hanif Dhakiri mengatakan dari segi konstruksi bangunan sendiri, pabrik ini lebih mirip seperti gudang. Sarana, prasarana dan keselamatan kerjanya tidak memadai.



Pasal 88 UU Ketenagakerjaan mewajibkan setiap perusahaan menerapkan sistem manajemen (K3). Perusahaan yang tidak menjalankan ketentuan itu bisa dikenakan sanksi administratif berupa teguran; peringatan tertulis; pembatasan kegiatan usaha; pembekuan kegiatan usaha; pembatalan persetujuan; pembatalan pendaftaran; penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi; dan pencabutan izin.

Keempat, perusahaan membayar upah dibawah ketentuan. Upah minimum Kabupaten Tangerang Tahun 2017 sebesar Rp3.270.000. Pengusaha yang melangar ketentuan upah minimum diancam pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan /atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta. "Hampir semua ketentuan yang diatur UU Ketenagakerjaan dilanggar perusahaan", kata Alhamidi.

Kelima, pengusaha tidak mendaftarkan seluruh pekerjanya dalam program jaminan sosial yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan. Dari 103 pekerja, hanya 27 yang terdaftar sebagai peserta. PP No.4 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, mengatur bagi pemberi kerja yang belum mengikutsertakan pekerjanya dalam program JKK dan JKM, ketika terjadi resiko terhadap pekerjanya, maka pemberi kerja wajib memberikan hak pekerja sesuai ketentuang yang diatur dalam PP tersebut.
Artinya, pekerja yang belum terdaftar jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan itu tetap mandapatkan hak sesuai manfaat program JKK dan JKM namun seluruh biayanya ditanggung pemberi kerja. Pemberi kerja yang melanggar aturan itu dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda dan /atau tidak mendapat pelayanan publik tertentu. 

Pemecahan Masalah
Jadi, cara menyelesaikan masalah pada kasus diatas agar tidak terulang yaitu :
  • Jika ingin membangun perusahaan, bersikaplah dengan jujur agar bisnis lebih lancar untuk dijalankan, karena perusahaan kembang api ini pada awalnya sudah berbohong tentang jumlah pekerja dan sudah mempekerjakan anak dibawah umur yang seharusnya tidak boleh dilakukan dan melanggar etika bisnis yang ada.
  • Pabrik juga harus benar-benar membuat metode penyimpanan produk secara tepat. Seperti bahan yang mudah terbakar harus benar-benar disimpan agar tidak mudah terjadi kebakaran.
  • Kedisiplinan, integritas, pengetahuan, loyalitas dan semangat kerja yang tinggi sangat diperlukan untuk mendukung sistem kerja yang efektif.
  • Keselamatan kerja juga merupakan bagian yang penting untuk memberikan kenyamanan karyawan saat bekerja.
  • Selain itu kita juga harus lebih menghargai karyawan yang bekerja di perusahaan dengan setidaknya mendaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan agar mereka menerima santunan sesuai aturan mengenai hak peserta BPJS. Sehingga kasus di atas bisa dicegah agar tidak terjadi kembali

Sumber:
https://id.wikipedia.org/wiki/Etika_bisnis (diakses pada pukul 19.06 / 22 maret 2020)
https://pabrikkembangapi.blogspot.com/ (diakses pada pukul 19.25 / 22 maret 2020)
https://www.scribd.com/document/400163671/TUGASSS-KOMBIS-ARTIKEL-docx (diakses pada pukul 22.14 / 22 maret 2020)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

STRATEGI MEMASUKI PASAR GLOBAL DAN BEREKSPANSI

Pengelompokan Segmentasi dan Target Pasar Serta Peluang dan Tantangan AQUA di Pasar Global

LINGKUNGAN SOSIAL DAN BUDAYA PEMASARAN GLOBAL