SISA HASIL USAHA (SHU)
Pengertian Sisa Hasil Usaha Pengertian sisa hasil usaha koperasi menurut uu no 25 tahun 1992 menurut pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Perkoperasian No.25 Tahun 1992 menyebutkan bahwa Sisa Hasil Usaha merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam 1 (satu) tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, pajak dan kewajiban pada tahun yang bersangkutan. Dari sisi Ekonomi Manajerial, Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (Total Revenue) dikurangi dengan seluruh biaya (Total Cost) dalam satu tahun buku Informasi Dasar SHU Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut : SHU Total Koperasi pada satu tahun buku Bagian (persentase) SHU anggota Total simpanan seluruh anggota Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota Jumlah simpanan per anggota Omzet atau volume usaha per anggota Bagian (persentase) SHU