SISA HASIL USAHA (SHU)
Pengertian
Sisa Hasil Usaha
Pengertian
sisa hasil usaha koperasi menurut uu no 25 tahun 1992 menurut pasal 45 Ayat (1)
Undang-Undang Perkoperasian No.25 Tahun 1992
menyebutkan bahwa Sisa Hasil Usaha merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh
dalam 1 (satu) tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, pajak dan
kewajiban pada tahun yang bersangkutan.
Dari sisi Ekonomi Manajerial, Sisa
Hasil Usaha (SHU) koperasi adalah selisih dari seluruh pemasukan atau
penerimaan total (Total Revenue) dikurangi dengan seluruh biaya (Total Cost)
dalam satu tahun buku
Informasi Dasar SHU
Beberapa informasi dasar dalam penghitungan
SHU anggota diketahui sebagai berikut :
- SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
- Bagian
(persentase) SHU anggota
- Total simpanan
seluruh anggota
- Total seluruh
transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
- Jumlah
simpanan per anggota
- Omzet atau
volume usaha per anggota
- Bagian
(persentase) SHU untuk simpanan anggota
- Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
SHU Total
adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi
setelah pajak (profit after tax)
- Transaksi
anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara
anggota terhadap koperasinya.
- Partisipasi
modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu
bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan
lainnya.
- Omzet atau
volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang
dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
- Bagian
(persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU
bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota
- Bagian
(persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil
dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.
Pembagian SHU
Acuan dasar membgi
SHU adalah prinsip-prinsip dasar koperasi yang menyebutkan bahwa, pembagian SHU
dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing
anggota.
Dengan demikian , SHU koperasi di terima
oleh anggota bersumber dari 2 kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota
sendiru, yaitu:
- SHU atas jasa modal
Pembagian ini juga sekalius mencerminkan
anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan)
tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SGU
pada tahun buku yang bersangkutan.
- SHU atas jasa usaha
Secara umum SHU koperasi di bagi sesuai
dengan aturan yang telah ditetapkan pada Anggaran Dasar/ Anggeran Rumah Tangga
Koperasi sebagai berikut:
- Cadangan
koperasi
- Jasa anggota
- Dana pengurus
- Dana karyawan
dana pendidikan
- Dana sosial
- Dana untuk pembagunan sosial
Untuk mempermudah pemahaman rumus pembagian
SHU koperasi, berikut ini diasjikan salah satu kasus pembagian SHU koperasi
(selanjutnya disebut koperasi A) Menurut AD/ART koperasi A, SHU dibagi
sebagai berikut :
Cadangan : 40 %
Jasa anggota : 40 %
Dana pengurus : 5 %
Dana karyawan : 5 %
Dana pendidikan : 5 %
Dana sosial : 5 %
SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut:
SHU KOPERASI = Y+ X
Dimana:
SHU KOPERASI : Sisa Hasil Usaha per Anggota
Y : SHU KOPERASI yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi
X : SHU KOPERASI yang dibagi atas Modal Usaha
Dengan menggunakan model matematika, SHU KOPERASI per anggota dapat dihitung
sebagai berikut :
SHU KOPERASI= Y+ X
Dengan
SHU KOPERASI AE = Ta/Tk(Y)
SHU KOPERASI MU = Sa/Sk(X)
Dimana:
SHU KOPERASI: Total Sisa Hasil Usaha per Anggota
SHU KOPERASI AE : SHU KOPERASI Aktivitas
Ekonomi
SHU KOPERASI MU : SHU KOPERASI Anggota atas
Modal Usaha
Y : Jasa Usaha Anggota
X: Jasa Modal Anggota
Ta: Total transaksi Anggota)
Tk : Total transaksi Koperasi
Sa : Jumlah Simpanan Anggota
Sk : Simpanan anggota total (Modal sendiri
total)
Bila SHU bagian anggota menurut AD/ART koperasi A adalah 40% dari total SHU,
dan rapat anggota menetapkan bahwa SHU bagian anggota tersebut dibagi secara
proporsional menurut jasa modal dan usaha, dengan pembagian Jasa Usaha Anggota
sebesar 70%, dan Jasa Modal Anggota sebesar 30%, maka ada 2 cara menghitung
persentase JUA dan JMA yaitu:
Pertama, langsung dihitung dari total SHU
koperasi, sehingga:
JUA = 70% x 40% total SHU Koperasi setelah pajak
= 28% dari total SHU Koperasi
JMA = 30% x 40% total SHU koperasi setelah pajak
= 12% dari total SHU koperasi
Kedua, SHU bagian anggota (40%) dijadikan menjadi 100%, sehingga dalam hal ini
diperoleh terlebih dahulu angka absolut, kemudian dibagi sesuai dengan
persentase yang ditetapkan.
Prinsip-prinsip Pembagian SHU Koperasi:
- SHU yang dibagi berasal dari anggota
Karena pada hakekatnya sisa hasil usaha
yang dibagi berasal dari anggota itu sendiri.
- SHU anngota
dibayar secara tunai
SHU anggota harus diberikan secara tunai
guna pembuktian dari koperasi sebagai badan usaha yang sehat.
- SHU anggota
merupakaan jasa modal dan transaksi usaha
SHU yang dibagikan berdasar insentif dari
modal dari inventasi berdasar hasil transaksi para anggotanya.
- SHU anggota
ddilakukan transparan
Proses dalam menghitung dan jumlah yang
dibagi harus diumumkan secara transparan sehingga setiap anggota bisa
menghitung secara kuantitatif.
Pembagian
SHU Peranggota
SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian
koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan
masyarakat mitra bisnisnya.
Contoh :
a. Perhitungan SHU (Laba/Rugi) Koperasi A
Tahun Buku 1998 (Rp000)
Penjualan
/Penerimaan Jasa
|
Rp 850.077
|
Pendapatan lain
|
Rp 110.717
|
Rp 960.794
|
|
Harga Pokok
Penjualan
|
Rp (300.539)
|
Pendapatan
Operasional
|
Rp 660.255
|
Beban Operasional
|
Rp (310.539)
|
Beban
Administrasi dan Umum
|
Rp (35.349)
|
SHU Sebelum Pajak
|
Rp 314.367
|
Pajak Penghasilan
(PPH Ps 21)
|
Rp (34.367)
|
SHU setelah Pajak
|
Rp 280.000
|
b. Sumber SHU
SHU
Koperasi A setelah pajak Rp 280.000
Sumber SHU:
- Transaksi
Anggota Rp 200.000
- Transaksi Non
Anggota Rp 80.000
c. Pembagian SHU menurut Pasal 15, AD/ART
Koperasi A:
1.
Cadangan : 40 % X 200.000 = Rp
80.000
2.
Jasa Anggota : 40 % X 200.000 =
Rp 80.000
3.
Dana Pengurus : 5%
X 200.000 = Rp 10.000
4.
Dana Karyawan : 5 %
X 200.000 = Rp 10.000
5.
Dana Pendidikan : 5 %
X 200.000 = Rp 10.000
6.
Dana Sosaial : 5 % X
200.000 = Rp 10.000
Rapat anggota menetapkan bahwa SHU bagian
Anggota dibagi sebagai berikut:
Jasa Modal : 30% X Rp 80.000 = Rp 24.000
Jasa Usaha : 70% X Rp 80.000 = Rp
56.000
d. Jumlah anggota,simpanan dan volume usaha
koperasi:
Jumlah Anggota : 142 orang
Total simpanan anggota : Rp 345.420
Total transaksi anggota : Rp 2.340.062
Contoh:
SHU yang diterima per anggota:
SHU usaha Adi = 5.500.000/2.340.062 X
56.000 = Rp 131.620
SHU Modal Adi = 800.000/345.420 X 24.000 =
Rp 55.580
Dengan demikian jumlah SHU yang diterima
Adi Adalah:
Rp 131.620 + Rp 55.580 = Rp 187.200;
* Pada dasarnya pembagian SHU tergantung keputusan
Rapat Anggota.
Referensi :
Komentar
Posting Komentar