SISA HASIL USAHA (SHU)


Pengertian Sisa Hasil Usaha
Pengertian sisa hasil usaha koperasi menurut uu no 25 tahun 1992 menurut pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Perkoperasian No.25 Tahun 1992 menyebutkan bahwa Sisa Hasil Usaha merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam 1 (satu) tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, pajak dan kewajiban pada tahun yang bersangkutan.
Dari sisi Ekonomi Manajerial, Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (Total Revenue) dikurangi dengan seluruh biaya (Total Cost) dalam satu tahun buku

Informasi Dasar SHU
Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut :
  • SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
  • Bagian (persentase) SHU anggota
  • Total simpanan seluruh anggota
  • Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
  • Jumlah simpanan per anggota
  • Omzet atau volume usaha per anggota
  • Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
  • Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
Istilah-istilah Informasi Dasar
SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
  • Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
  • Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
  • Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
  • Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota
  • Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.
Pembagian SHU
Acuan dasar membgi SHU adalah prinsip-prinsip dasar koperasi yang menyebutkan bahwa, pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
Dengan demikian , SHU koperasi di terima oleh anggota bersumber dari 2 kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiru, yaitu:
  • SHU atas jasa modal

Pembagian ini juga sekalius mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SGU pada tahun buku yang bersangkutan.
  • SHU atas jasa usaha
Jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan.

Secara umum SHU koperasi di bagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada Anggaran Dasar/ Anggeran Rumah Tangga Koperasi sebagai berikut:
  • Cadangan koperasi
  • Jasa anggota
  • Dana pengurus
  • Dana karyawan dana pendidikan
  • Dana sosial
  • Dana untuk pembagunan sosial
Tentunya tidak semua komponen di atas harus diadopsi koperasi dalam membagi SHU-nya. Hal ini sangat tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Untuk mempermudah pemahaman rumus pembagian SHU koperasi, berikut ini diasjikan salah satu kasus pembagian SHU koperasi (selanjutnya disebut koperasi A) Menurut AD/ART koperasi A, SHU dibagi sebagai berikut :
Cadangan : 40 %
Jasa anggota : 40 %
Dana pengurus : 5 %
Dana karyawan : 5 %
Dana pendidikan : 5 %
Dana sosial : 5 %
SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut:
SHU KOPERASI = Y+ X
Dimana:
SHU KOPERASI      : Sisa Hasil Usaha per Anggota
Y                               : SHU KOPERASI yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi
X                               : SHU KOPERASI yang dibagi atas Modal Usaha

Dengan menggunakan model matematika, SHU KOPERASI per anggota dapat dihitung sebagai berikut :
SHU KOPERASI= Y+ X
Dengan
SHU KOPERASI AE = Ta/Tk(Y)
SHU KOPERASI MU = Sa/Sk(X)
Dimana:
SHU KOPERASI: Total Sisa Hasil Usaha per Anggota
SHU KOPERASI AE : SHU KOPERASI Aktivitas Ekonomi
SHU KOPERASI MU : SHU KOPERASI Anggota atas Modal Usaha
Y : Jasa Usaha Anggota
X: Jasa Modal Anggota
Ta: Total transaksi Anggota)
Tk : Total transaksi Koperasi
Sa : Jumlah Simpanan Anggota
Sk : Simpanan anggota total (Modal sendiri total)

Bila SHU bagian anggota menurut AD/ART koperasi A adalah 40% dari total SHU, dan rapat anggota menetapkan bahwa SHU bagian anggota tersebut dibagi secara proporsional menurut jasa modal dan usaha, dengan pembagian Jasa Usaha Anggota sebesar 70%, dan Jasa Modal Anggota sebesar 30%, maka ada 2 cara menghitung persentase JUA dan JMA yaitu:

Pertama, langsung dihitung dari total SHU koperasi, sehingga:
JUA     = 70%  x  40% total SHU Koperasi setelah pajak
= 28% dari total SHU Koperasi

JMA    = 30% x 40% total SHU koperasi setelah pajak
= 12% dari total SHU koperasi

Kedua, SHU bagian anggota (40%) dijadikan menjadi 100%, sehingga dalam hal ini diperoleh terlebih dahulu angka absolut, kemudian dibagi sesuai dengan persentase yang ditetapkan.

Prinsip-prinsip Pembagian SHU Koperasi:
  • SHU yang dibagi berasal dari anggota
Karena pada hakekatnya sisa hasil usaha yang dibagi berasal dari anggota itu sendiri.
  • SHU anngota dibayar secara tunai
SHU anggota harus diberikan secara tunai guna pembuktian dari koperasi sebagai badan usaha yang sehat.
  • SHU anggota merupakaan jasa modal dan transaksi usaha
SHU yang dibagikan berdasar insentif dari modal dari inventasi berdasar hasil transaksi para anggotanya.
  • SHU anggota ddilakukan transparan
Proses dalam menghitung dan jumlah yang dibagi harus diumumkan secara transparan sehingga setiap anggota bisa menghitung secara kuantitatif.
Pembagian SHU Peranggota
SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.
Contoh :
a. Perhitungan SHU (Laba/Rugi) Koperasi A Tahun Buku 1998 (Rp000)

Penjualan /Penerimaan Jasa
Rp 850.077
Pendapatan lain
Rp 110.717
Rp 960.794
Harga Pokok Penjualan
Rp (300.539)
Pendapatan Operasional
Rp 660.255
Beban Operasional
Rp (310.539)
Beban Administrasi dan Umum
Rp (35.349)
SHU Sebelum Pajak
Rp 314.367
Pajak Penghasilan (PPH Ps 21)
Rp (34.367)
SHU setelah Pajak
Rp 280.000
b. Sumber SHU
SHU Koperasi A setelah pajak Rp 280.000
Sumber SHU:
  • Transaksi Anggota Rp 200.000
  • Transaksi Non Anggota Rp 80.000
 c. Pembagian SHU menurut Pasal 15, AD/ART Koperasi A:
1.     Cadangan : 40 %  X 200.000 = Rp 80.000
2.     Jasa Anggota : 40 %  X 200.000 = Rp 80.000
3.     Dana Pengurus : 5%     X 200.000 = Rp 10.000
4.     Dana Karyawan : 5 %    X 200.000 = Rp 10.000
5.     Dana Pendidikan : 5 %    X 200.000 = Rp 10.000
6.     Dana Sosaial : 5 %    X 200.000 = Rp 10.000
Rapat anggota menetapkan bahwa SHU bagian Anggota dibagi sebagai berikut:
Jasa Modal : 30% X Rp 80.000 = Rp 24.000

Jasa Usaha : 70% X Rp 80.000 = Rp 56.000
d. Jumlah anggota,simpanan dan volume usaha koperasi:
Jumlah Anggota : 142 orang
Total simpanan anggota : Rp 345.420
Total transaksi anggota : Rp 2.340.062
Contoh:
SHU yang diterima per anggota:

SHU usaha Adi = 5.500.000/2.340.062 X 56.000 = Rp 131.620
SHU Modal Adi = 800.000/345.420 X 24.000 = Rp 55.580
Dengan demikian jumlah SHU yang diterima Adi Adalah:
Rp 131.620 + Rp 55.580 = Rp 187.200;
* Pada dasarnya pembagian SHU tergantung keputusan Rapat Anggota.
Referensi :

Komentar

Postingan populer dari blog ini

STRATEGI MEMASUKI PASAR GLOBAL DAN BEREKSPANSI

Pengelompokan Segmentasi dan Target Pasar Serta Peluang dan Tantangan AQUA di Pasar Global

LINGKUNGAN SOSIAL DAN BUDAYA PEMASARAN GLOBAL