TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI
Tujuan
Koperasi
Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota.
Koperasi
memiliki beberapa tujuan dimana tujuan tersebut ditujukan pada
kepentingan anggota dan bukan semata-mata untuk menimbun kekayaan. Berikut ini
beberapa dari tujuan dibentuknya koperasi, bukan hanya untuk anggota melainkan
juga untuk konsumen atau pelanggan, produsen dan usaha kecil.
- Memberikan harga yang cukup
tinggi bagi produsen.
- Memperoleh barang dengan
kwalitas baik namun dengan harga yang lebih rendah bagi konsumen.
- Memberikan modal usaha bagi
usaha kecil dengan cicilan yang ringan
- Mengadakan usaha bersama dengan
usaha kecil
Menurut Undang-Undang Nomor 25
Tahun 1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia adalah “Koperasi bertujuan
memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya
serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan
masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945”.
“Keanggotaan
Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama
sebagai pelaku ekonomi. Melalui koperasi, para anggota ikut, secara aktif
memperbaiki kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang
disumbangkan. Dalam usahanya, koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan terhadap kepentingan
anggota, baik sebagai produsen maupun konsumen. Kegiatan koperasi akan lebih
banyak dilakukan kepada anggota dibandingkan dengan pihak luar. Oleh karena
itu, anggota dalam koperasi, bertindak sebagai pemilik sekaligus pelanggan.”
(SAK,1996:27.1)
Dari beberapa tujuan koperasi
diatas, garis besarnya adalah :
- Mensejahterakan para anggota koperasi dan masyarakat
- Mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur
- Memperbaiki kehidupan para anggota dan masyarakat terutama dalam bidang perekonomian
- Membangun tatanan perekonomian nasional
Fungsi Koperasi
Dalam setiap
organisasi memiliki peran dan fungsi tertentu begitu juga dengan koperasi.
Koperasi memiliki fungsi dan memiliki peran sebagai berikut:
- Berperan
aktif dalam rangka untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas kehidupan
setiap anggota koperasi dan masyarakat
- Mengembangkan
kemampuan, potensi dan meningkatkan kesejahteraan sosial ekonomi anggota
koperasi khususnya dan masyarakat pada umumnya
- Berusaha
mengembangkan dan mewujudkan perekonomian nasional yang merupakan usaha
bersama berdasarkan asas kekeluargaan
- Memperkuat
sektor perekonomian rakyat Indonesia sebagai dasar ketahanan dan kekuatan
perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
Sedangkan dalam sistem ekonomi Indonesia fungsi koperasi adalah sebagai
berikut:
- Koperasi adalah alat yang berguna untuk mensejahterakan rakyat
- sebagai
alat demokrasi nasional
- sebagai
landasan dasar perkonomian bangsa dan memperkokoh perekonomian bangsa
Indonesia.
Mengacu pada
Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 pasal 4, fungsi koperasi di Indonesia adalah
sebagai berikut:
- Membangun dan meningkatkan potensi ekonomi para anggota dan juga masyarakat secara umum, sehingga kesejahteraan sosial dapat terwujud.
- Koperasi memiliki peran aktif dalam meningkatkan kualitas hidup anggotanya dan juga masyarakat.
- Memperkuat perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan ekonomi nasional dimana koperasi menjadi pondasinya.
- Mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang lebih baik melalui usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Sumber:
Komentar
Posting Komentar