JENIS DAN BENTUK KOPERASI
KOPERASI
Jenis-Jenis Koperasi di Indonesia
Koperasi berdasarkan jenisnya:
- Koperasi Produksi (Koperasi Produksi melakukan usaha produksi atau menghasilkan barang)
- Koperasi Konsumsi (Koperasi Konsumsi menyediakan semua kebutuhan para anggota dalam bentuk barang)
- Koperasi Simpan Pinjam (Koperasi Simpan Pijam melayani para anggotanya untuk menabung dengan mendapatkan imbalan)
- Koperasi Serba Usaha (Koperasi Serba Usaha (KSU) terdiri atas berbagai jenis usaha)
Koperasi berdasarkan keanggotaannya:
- Koperasi Pegawai Negeri (Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri baik pegawai pusat maupun daerah)
- Koperasi Pasar (Koppas) (Koperasi pasar beranggotakan para pegawai negeri baik pegawai pusat maupun daerah)
- Koperasi Unit Desa (KUD) (Koperasi Unit Desa beranggotakan masyarakat pedesaan. KUD melakukan kegiatan usaha bidang ekonomi terutama berkaitan dengan pertanian atau perikanan (nelayan))
- Koperasi Sekolah (Koperasi Sekolah beranggotakan warga sekolah yaitu guru, karyawan, dan siswa)
Koperasi berdasarkan tingkatannya:
- Koperasi Primer (Koperasi Primer merupakan koperasi yang beranggotakan orang-orang)
- Koperasi Sekunder (Koperasi Sekunder merupakan koperasi yang beranggotakan beberapa koperasi)
Koperasi berdasarkan fungsinya:
- Koperasi Konsumsi (Koperasi Konsumsi didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya)
- Koperasi Jasa (Koperasi Jasa untuk memberikan jasa keuangan dalam bentuk pinjaman kepada para anggotanya)
- Koperasi Produksi (Koperasi Produksi bidang usahanya adalah membantu penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan produksi, membantu memproduksi jenis barang tertentu serta membantu menjual dan memasarkannya hasil produksi tersebut.
Bentuk-Bentuk Koperasi
Berdasarkan dari tingkatannya, bentuk koperasi terdiri dari:
- Koperasi Primer, adalah koperasi yang pendiriannya oleh perseorangan atau kelompok.
- Koperasi Sekunder, adalah koperasi yang didirikan oleh badan hukum koperasi.
Berdasarkan jenis usahanya, bentuk koperasi terdiri dari:
- Koperasi Konsumen, adalah koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan pada bidang penyediaan barang kebutuhan anggota dan nonanggota.
- Koperasi Produsen, adalah koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan pada bidang pengadaan sarana produksi dan pemasaran produksi yang menghasilkan anggota kepada anggota dan non anggota.
- Koperasi Jasa, adalah koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha bagi pelayanan jasa nonsimpan pinjam yang diperlukan oleh anggota dan nonanggota.
- Koperasi Simpan Pinjam, adalah koperasi yang menjalankan usaha simpan pinjam yang hanya melayani anggota yang meliputi kegiatan seperti menghimpun dana anggota, memberikan pinjaman kepada anggota, dan menempatkan dana pada koperasi simpan pinjam sekundernya.
Bentuk Koperasi menurut PP No.60 tahun 1959.
Dalam PP
No.60 tahun 1959 (pasal 13 bab IV) dikatakan bahwa “bentuk kopeasi ialah
tingkat-tingkat koperasi yang didasarkan pada cara-cara pemusatan, penggabungan
dan perindukannya.”
Dari
ketentuan tersebut,maka didapat 4 bentuk koperasi,yaitu:
- Primer, koperasi yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.Biasanya terdapat di tiap desa ditumbuhkan koperasi primer.
- Pusat, koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer di tiap daerah Tingkat II (Kabupaten) ditumbuhkan pusat koperasi.
- Gabungan, koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat di tiap daerah Tingkat I (Propinsi) ditumbuhkan Gabungan Koperasi.
- Induk, koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi, di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi.
Keberadaan
dari koperasi-koperasi tersebut dijelaskan dalam pasal 18 dari PP 60/59, yang
mengatakan bahwa:
- Di tiap-tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
- Di tiap-tiap daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
- Di tiap-tiap daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
- Di IbuKota ditumbuhkan Induk koperasi
Bentuk
koperasi menurut UU
Undang-undang No.12 tahun 1967 tentang Pokok-pokok
perkoperasian masih mengaitkan bentuk-bentuk koperasi itu dengan wilayah
administrasi pemerintahan (pasal 16) tetapi tidak secara ekspresif mengatakan
bahwa koperasi pusat harus berada di IbuKota Kabupaten dan Koperasi Gabungan
harus berada ditingkat Propinsi.
Pasal 16 butir (1) Undang undang No.12/1967 hanya
mengatakan : “daerah kerja koperasi Indonesia pada dasarnya, didasarkan pada
kesatuan wilayah administrasi Pemerintahan dengan memperhatikan kepentingan
ekonomi.”
Sumber:http://deviliasugiarto.blogspot.com/p/jenis-dan-bentuk-bentuk-koprasi.html
Komentar
Posting Komentar